Lampung Timur , MataVrino | Pria asal Pekalongan, Lampung Timur inisial BA (27), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur, Kamis (25/8/2022). BA ditangkap, karena memperkosa gadis asal Sukadana inisial SN (16).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku pada 20 Juni 2022. Peristiwa bermula, pelaku menjemput korban di rumahnya pada 19 Juni 2022 malam.
“Awalnya pelaku mengajak korban pergi selawatan disekitaran Metro. Namun setelah menghadiri selawatan itu, korban awalnya baik-baik saja, namun malah dibawa ke rumah pelaku,” kata Iptu Johanes EP Sihombing dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Hingga dinihari, korban belum juga diantarkan pulang ke rumah orang tuanya. Namun korban justru dicabuli, bahkan diperkosa oleh pelaku di rumahnya.
“Setelah itu, korban langsung dibawa ke rumah orang tuanya, dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Merasa tak terima, keluarga korban melaporkannya ke kepolisian,” ujar Johanes EP Sihombing.
Setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut, tim segera melakukan proses penyelidikan. Setelah hampir dua bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dengan barang bukti pakaian korban dan hasil visum.
Rilis :Andoni