
Kota Metro , MataVrino |Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne, S.H, B.Bus, M.M, M.H mengisi Kuliah Umum tentang restorative justice diacara Basic Training Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muhammadiyah Metro (UMM) Cabang Metro, bertempat di gedung KNPI Metro, Selasa (20/09/22) malam.
Disampaikan Virginia, pentingnya mengenal restorative justice. Restorative justice sendiri bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
“Seperti contoh kasus sendal jepit, AAL anak 15 tahun yang mencuri sandal diajukan ke pengadilan Palu Sulawesi tengah, ini adalah ujian untuk keadilan restoratif,” katanya.
Atas kejadian itu sejumlah relawan AAL melakukan aksi pengumpulan 1.000 sendal jepit untuk di bawa ke mabes Polri.
“Aksi pengumpulan 1000 sendal jepit ke mabes polri, menjadi reaksi masyarakat yang memprotes lembaga penegakan hukum dan menuntut untuk membebaskan AAL,” ujarnya.
Sementara itu Koordinator Steering Committee Basic Training LK1 HMI komisariat Hukum UMM menjelaskan, jika pelaksanaan basic training ini adalah tahapan dalam melangkah menjadi kader HMI.
“Basic Training ini merupakan tahapan dalam melangkah untuk menjadi kader di HMI. Dan menjadi jenjang formal dasar pada organisasi HMI serta sebagai gerbang masuk perkaderan di organsasi HMI,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Basic Training LK1 ini menjadi jalan untuk kelangsungan kaderisasi HMI di Komisariat Hukum UMM agar lebih masif dan aktif berproses untuk mencapai tujuan HMI.
“Hasil Basic training LK 1 HMI kali ini bisa mewujudkan terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT,” ucapnya.
Pewarta : Tem