APH diminta Periksa Kepala SMPN 3 Metro dann SDN 5 Metro Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOS

Kota Metro, Lampung | Matavrino–Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera periksa Kepala SMP Negeri 3 Metro & SD Negeri 5 Metro terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023.

Hal itu disampaikan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB ) Jaya Kota Metro, Rozi Fernando kepada media, pada Jum’at (13/09/2024).

Menurut Rozi Fernando, dirinya meminta aparat penegak hukum untuk bergerak menyelidiki atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait penggunaan dana BOS tahun 2023.

“Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap sekolah cukup rawan adanya dugaan penyimpangan dana. Maka, untuk itu kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Metro untuk dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana pengelolaan keuangan Dana BOS disetiap sekolahan,” tegas Rozi.

Lebih lanjut, Rozi Fernando menyoroti adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait dana BOS disejumlah sekolah yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya atau tidak sesuai dengan Juknis.

“Atas dasar temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung penggunaan dana BOS yang tidak sesuai kondisi senyatanya maka hal itu menjadi dasar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa penggunaan dana BOS di SMP Negeri 3 Metro & SD Negeri 5 Metro,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023.

Dalam laporannya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya potensi kerugian negara pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SMP Negeri 3 Metro sebesar Rp 43.475.000.00-; dan UPTD SD Negeri 5 Metro sebesar Rp. 39.939.999.00.

Penyimpangan terjadi lantaran dana BOS tahun anggaran 2023 tersebut adanya realisasi penggunaan Dana Bantuan Sekolah (BOS) tidak sesuai kondisi senyatanya.

Mengenai hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung memaparkan karena pihak sekolah dalam melaporkan pertanggungjawaban dana BOS. Belanja yang dilakukan pihak sekolah tidak termasuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). (Rls red)

  • Related Posts

    Warga Sumbersari Gelar Syukuran Kemenangan Bambang-Rafieq di Pilkada Kota Metro

    KOTA METRO, Matavrino – Kemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 01, Bambang Imam Santoso-M Rafieq Adi Pradana (Mubaraq), menggema di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro…

    RSUD Ahmad Yani Rayakan Hut Ke-52 Tahun

    Kota Metro, Lampung | Matavrino– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Kota Metro akan menambah bangunan bakal memiliki gedung baru. Ini, sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan pelayanan kepada…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    DPD Petir Metro Adakan Diskusi dan Silaturahmi

    DPD Petir Metro Adakan Diskusi dan Silaturahmi

    Warga Sumbersari Gelar Syukuran Kemenangan Bambang-Rafieq di Pilkada Kota Metro

    Warga Sumbersari Gelar Syukuran Kemenangan Bambang-Rafieq di Pilkada Kota Metro

    Pjs. Walikota Metro Hadiri Acara Pengukuhan Komunitas Persaudaraan Selamanya

    Pjs. Walikota Metro Hadiri Acara Pengukuhan Komunitas Persaudaraan Selamanya

    DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Bahas Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Walikota

    Ria Hartini Resmi Pimpin DPRD Kota Metro

    Ria Hartini Resmi Pimpin DPRD Kota Metro

    Mirza -Jihan Tegaskan Komitmen Menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas di Pilgub 2024

    Mirza -Jihan Tegaskan Komitmen Menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas di Pilgub 2024