
MataVrino– Dari total 40 partai politik (parpol) yang mendaftar peserta Pemilu 2024 ke KPU RI, ada 16 partai nasional yang berkasnya dikembalikan. KPU mengembalikan berkas tersebut karena tidak melengkapi berkas persyaratan.
“Tadi siang kami baru selesai pemeriksaan berkas yang memberi berkas fisik. Keenam belas parpol yang dokumennya tidak lengkap kami kembalikan,” kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022).
Sementara, ada 24 parpol nasional yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap. Kini, KPU tengah melanjutkan proses verifikasi administrasi parpol tersebut.
“Total 24 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap dan lanjut proses verifikasi administrasi,” kata Idham.
KPU menyebut berkas yang tidak lengkap tidak bisa didaftarkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Berikut 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan.
Rilis :Anwar Hadi Saputra
SUMBER :NusantaraTv