LAMPUNG BARAT, MataVrino | Mantan calon bupati (Cabup) Kabupaten Pesisir Barat Aria Lukita Budiawan (ALB) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Selasa, 30 Agustus 2022.
ALB terbelit perkara dugaan korupsi pekerjaan proyek peningkatan jembatan Way batu Kecamatan Pesisir Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat tahun 2014 senilai RpRp339 juta lebih.
ALB ditahan setelah penyidik Kejari Lampung Barat melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Barat sekitar pukul 10.00 WIB.
Sekitar pukul 14.30 WIB, ALB keluar dari dalam kantor kejari dengan mengenakan baju tahanan dan diborgol di bawah pengaman Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat dan polisi asal Polres Lampung Barat.
Tampak ada dua polisi mengenakan seragam lengkap dan membawa senjata laras panjang.
ALB juga tampak didampingi pengacara Riki Ansori.
ALB langsung dibawa menggunakan mobil B1847SQP. ALB ditahan JPU di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Krui Pesisir Barat sebagai titipan.
Riki Ansori saat ditanya mengatakan pihaknya mendampingi ALB saat tahap dua.
Ia tak berkomentar banyak terkait pendampingan itu.
“Saya mendampingi ALB di tahap dua. Saya permisi ya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Zenericho, mengatakan ALB ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Krui. Terhitung sejak 30 Agustus 2022.
Menurutnya, JPU menahan ALB agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti serta untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.
ALB sempat meminta agar ia tidak ditahan.
“ALB sempat bilang agar dia tidak ditahan. Itu hak dia menyampaikan. Tetapi baru secara lisan, belum secara tertulis,” katanya.
JPU segera bekerja menyusun dan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
“Langkah selanjut JPU segera menyiapkan segala sesuatu dan segera dilimpakan ke pengedilan tipikor agar disidangkan,” ujarnya.
Dikatakan, ALB selama masa penyidikan tak ditahan. ALB dinilai kooperatif
Soal pasal yang bakal didakwakan, Kasi Intel Zenericho menerangkan dengan rinci.
“Terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagai mana diubah dan di tambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.
Sejatinya, dalam perkara itu, ALB tak sendiri. Seorang lagi berinisial A belum ditahan.
ALB dan A sendiri ditetapkan kejari sebagai tersangka diketahui saat pres rilis Kajari Lampung Barat, Riyadi dan jajaran, Rabu, 23 Februari 2022.
Rilis :Riyan