MataVrino– Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kasus ini memiliki tersangka, antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM). Sebanyak 30 jaksa ditunjuk guna mengawal perkara tersebut.
“SPDP sudah masuk ke Jampidum sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (12/8/2022).
Kejagung pun telah mengeluarkan surat penunjukan kepada 30 jaksa penuntut umum itu. Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional.
“Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” jelas Ketut.
Sebelumnya, Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Sambo disebut memerintahkan ajudannya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J, hingga akhirnya tewas. Mantan Kadiv Propam Polri juga dituding membuat skenario tembak-menembak Bharada E Vs Brigadir J.
Selain Sambo, penyidik Polri juga menetapkan tersangka lain, yaitu Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
.
Penulis :Fahri