Komnas HAM Minta Polri Bedakan Sanksi Polisi Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

MataVrino – Komnas HAM meminta Polri membedakan sanksi yang dijatuhkan terhadap anggotanya yang terkait dalam dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum, dalam penanganan serta pengungkapan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Mereka berharap, sanksi dijatuhkan tergantung peran masing-masing anggota Polri yang terlibat.

 

Ini merupakan rekomendasi Komnas HAM, usai mereka melakukan pemantauan dan penyelidikan tewasnya Brigadir J.

 

“Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

 

Ada tiga tingkatan sanksi yang direkomendasikan Komnas HAM terhadap para polisi yang diduga terlibat obstruction of justice. Sanksi terberat ialah sanksi pidana dan pemecatan dari Polri.

 

“Sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J,” tutur Beka.

 

Lalu, Komnas merekomendasikan sanksi etik berat/kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

 

“Sanksi etik ringan/kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice,” tandas Beka.

 

Polri sendiri telah melakukan proses pidana dan etik menyikapi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum yang diduga dilakukan personelnya.

 

Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, telah dipecat dari Polri, meski kemudian banding. Sementara terkait proses hukum pidana, bersama empat tersangka lainnya Sambo terancam hukuman mati.

 

Komnas HAM mengungkap, ada sekitar 97 polisi yang diperiksa terkait kasus ini. Menurut Tim Khusus Polri, enam polisi yang turut diperiksa secara etik, kini dijerat pidana, karena diduga melakukan obstruction of justice. Satu di antaranya ialah jenderal bintang satu, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri.

 

Meski Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan obstruction of justice, hingga kini dia belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta ricky

  • Related Posts

    Tumbuhkan Semangat Berbagi, Ajoi Kota Metro Adakan Giat Jumat Berkah di Kelurahan Imopuro

    Kota Metro, MataVrino  – Sucikan Hati Kepedulian Terhadap Sesamanya, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Kota Metro (DPC AJOI Kota Metro Kembali Mengadakan jum’at berkah berbagi sembako, di wilayah…

    Sedekah Jumat Berkah, PKPK Kota Metro Berbagi Kepada Sesama

    Kota Metro, MataVrino |  Paguyuban Keluarga Permainan dan Kuliner Kota Metro Berbagi Jum’at Berkah bertempat di depan pos pantau samber park Kota Metro, pada Jumat (18/11/22). Pada kegiatan ini turut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    DPD Petir Metro Adakan Diskusi dan Silaturahmi

    DPD Petir Metro Adakan Diskusi dan Silaturahmi

    Warga Sumbersari Gelar Syukuran Kemenangan Bambang-Rafieq di Pilkada Kota Metro

    Warga Sumbersari Gelar Syukuran Kemenangan Bambang-Rafieq di Pilkada Kota Metro

    Pjs. Walikota Metro Hadiri Acara Pengukuhan Komunitas Persaudaraan Selamanya

    Pjs. Walikota Metro Hadiri Acara Pengukuhan Komunitas Persaudaraan Selamanya

    DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Bahas Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Walikota

    Ria Hartini Resmi Pimpin DPRD Kota Metro

    Ria Hartini Resmi Pimpin DPRD Kota Metro

    Mirza -Jihan Tegaskan Komitmen Menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas di Pilgub 2024

    Mirza -Jihan Tegaskan Komitmen Menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas di Pilgub 2024