Bandar Lampung , MataVrino–Polsek Teluk Betung Utara, telah mengamankan 5 (lima) orang pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu ASN di wilayah Provinsi Lampung.
Setelah diamankan tidak lama kemudian kelima oknum wartawan tersebut langsung dibawa Polisi ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebihlanjut
Kelima oknum wartawan tersebut langsung dibawa dengan menggunakan mobil. Toyota Avanza Silver dengan Nopol BE99YD. Pada hari, Kamis malam jumat (18/8/2022).
Kelima oknum wartawan tersebut dibekuk diduga telah melakukan pemerasan terhadap. ASN BMBK inisial MT (50) ASN di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, terkait pesan chatting orang dewasa.
Lima pelaku yang diduga oknum wartawan melakukan pemerasan dengan modus operandi yaitu. Pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp.15.000.000 terhadap korban seorang ASN. Uang tersebut untuk menutup pemberitaan tentang chatting dengan seorang wanita untuk tidak di sebar luaskan di media massa.
Namun setelah uang Rp 15.000.000 diserahkan, berita tersebut masih ada dan pelaku meminta uang kembali terhadap korban sebesar Rp 10.000.000. Atas kejadian itu, korban ahirnya melaporkan ke lima pelaku yang di duga melakukan pemerasan ke Polsek Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002. Atas laporan korban seorang ASN, polisi mengamankan ke lima pelaku dugaan pemerasan diantaranya: JU (47), GY (43), SU (42), AM (49), dan AR (46).
Kelima pelaku terancam pasal 368 KUHP, Tindak pidana pemerasan dengan ancam hukumannya dari pasal tersebut dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Rilis : JUNAI