Kota Metro, Lampung | Matavrino – Lembaga Kajian Pembangunan dan Hak Demokrasi Lampung (LKPDL) wilayah Kota Metro akan berkordinasi oleh pihak Pol-PP dan DPMPTSP Kota Metro agar segera tinjau tempat kegiatan usaha di Kota Metro yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Ketua LKPDL kota Metro, M. Novri Pratama, S.H mengatakan ada berapa titik tempat usaha yang berada di Kota Metro tidak mengantongi izin berupa PBG dan PKKPR oleh pelaku usaha.
“Apakah pelaku usaha tersebut tidak mengetahui peraturan yang ada, apakah pihak pelaku usaha tersebut mengabaikan akan hal tersebut ,” ucapnya Selasa (26/03/2024).
Diketahui PBG adalah pengganti IMB setelah di ubah melalui UUD No.11 Tahun 2020 Ciptakerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 PBG menurut fungsinya yaitu :
- 1. Menjamin legalitas pembangunan bangunan gedung.
- 2. Memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung
- 3. Memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- 4. Mencatat data informasi terkait rencana bangunan gedung.
Ia juga menjelaskan, adapula hal-hal yang harus juga di perhatikan selain PBG yaitu PKKPR. PKKPR merupakan perizinan dasar yang dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam hal sistem elektronik belum tersedia maka pelayanan penerbitan PKKPR dilaksanakan secara non-elektronik.
Tahapan pelaksanaan PKKPR sebagai berikut (Pasal 10 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021) yaitu:
pendaftaran dilakukan oleh pelaku usaha Melalui Sistem OSS dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan yang paling sedikit dilengkapi dengan (Pasal 11 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021):
- 1. Koordinat lokasi Kebutuhan luas lahan kegiatan
- 2. Pemanfaatan Ruang Informasi penguasaan tanah;
- 3 Informasi jenis usaha;
- 4. Rencana jumlah lantai bangunan;
- 5. Rencana luas lantai bangunan;
- 6. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
Ia juga menginformasikan, dirinya bersama tim akan berkoordinasi oleh pihak instansi terkait untuk melakukan peneguran bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi izin PBG dan PKKPR.
“Adapun pihak pelaku usaha yang tidak ingin mengurus izin di mohon instansi terkait sesuai peraturan dan sanksi yang berlaku, untuk di berikan teguran tegas semacam di tutup sementara sesuai dengan peraturan yang ada sampai izin tersebut dibuat” ucapnya.
Tambahnya , kami dan tim juga akan melakukan kunjungan khusus serta membantu mencarikan solusi bagi pelaku usaha yang belum mengantongi persyaratan izin tersebut.
“khusus bagi pelaku usaha yang tidak/ belum mengantongi izin tersebut, saya bersama tim juga akan melakukan kunjungan khusus serta membantu mencarikan solusi agar bisa membantu pelaku usaha agar aman dan nyaman,” tutupnya.
(Sal)