Kota Metro , Lampung -Matavrino |Sebanyak 628 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro mendapat remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Acara pemberian remisi umum tahun 2022 ini dipimpin oleh Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin di Lapas II A Kota Metro, Rabu (17/08/2022).
Kepala Lapas Kelas II A, Muchamad Mulyana, mengatakan besaran remisi yang diberikan sebanyak 1 sampai 6 bulan kepada para narapidana.
“Dari 628 orang yang mendapat remisi sebanyak 445 orang besarannya dari 1 sampai 6 bulan, 5 diantaranya langsung bebas,” ucapnya.
Lanjut Wahdi, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Dirinya juga berharap agar warga binaan dapat memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk berperilaku baik, taat pada aturan dan mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 168.196 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan HUT RI ke-77 yang jatuh pada hari ini.
“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyerahkan remisi umum tahun 2022 bagi 168.196 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bahkan 2.725 di antaranya langsung bebas,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Rilis :Tama