
Kota Metro, Lampung | Matavrino – Pol-PP Kota Metro akan menindaklanjuti para pelaku usaha yang mendirikan bangunan tanpa adanya surat izin persetujuan bangunan gedung dan lainnya, hal tersebut di sampaikan Kepala bidang Penegak Perda, Yoseph Nenotaek, S.TTP.,M.H.
Yoseph mengatakan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang persetujuan bangunan gedung disitu sudah dijelaskan, setiap investor, pelaku usaha, rumah pribadi atau bangunan ruko, sebelum mendirikan bangunan harus mengurus beberapa persyaratan perizinan terlebih dahulu melalui DPMPTSP maupun DPUTR Kota Metro.
“Proses pengurusan dokumen perizinan PBG ini kan cukup makan waktu lama, sehingga saya selalu menyampaikan serta selalu berkomunikasi kepada pelaku pengusaha diluar maupun didalam Kota Metro yang ingin mendirikan bangunan untuk berusaha wajib mengurus dokumen perizinan terlebih dahulu sebelum membangun,”ucapnya (02/04/2024).
Yoseph juga mengatakan, apabila pelaku usaha tidak mengurus dokumen perizinan sedangkan bangunan tersebut sudah dalam proses pembangunan atau sudah berdiri akan kita tegur secara lisan dan melalui surat resmi dari pihak Pol-PP.
“Melalui tahapan SOP yang ada, kami akan melakukan teguran kepada pihak pelaku usaha yang tidak berizin. Adapun teguran melalui tahap awal mungkin kami akan menegur secara lisan, akan tetapi apabila masih saja beroperasi dan belum juga mengantongi surat izin terebut kami akan melakukan teguran secara bersurat 1,2 sampai tahap ke 3 dan teguran tersebut tidak juga di tanggapi, kami akan tindak tegas melakukan pemberhentian sampai dengan surat izin tersebut terbit,” ujarnya.
(Tem)