LAMPUNG TIMUR , MATAVRINO • Polres Lampung Timur tangkap seorang pelaku penculikan anak di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Polisi juga mengungkap dugaan motif pelaku yakni menculik korban dengan mengharapkan imbalan dari keluarga korban.
Peristiwa penculikan tersebut menimpa AF (9) seorang pelajar kelas IV SD, yang merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti.
“Korban diculik oleh tersangka, dengan cara dijemput pada saat jam istirahat, disekitar lingkungan sekolahnya, pada Senin (22/8) kemarin, dengan dugaan motif untuk mendapatkan imbalan uang dari pihak keluarga” jelas Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution saat Konferensi Pers di Mapolres, Kamis (25/8/2022).
Kapolres menyebutkan bahwa inisial tersangka penculikan anak tersebut adalah SY (42) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kronologis penculikan, Kapolres menerangkan tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor, saat jam istirahat disekitar sekolahnya, dengan alasan ibu korban sakit dan dirawat di rumah sakit.
“Sementara Ibu korban yang datang ke sekolah, terkejut saat mengetahui anaknya sudah dijemput oleh orang lain, dan ternyata tidak diantar pulang kerumahnya” ujarnya.
Selanjutnya pihak keluarga, melaporkan peristiwa dugaan penculikan tersebut, kepada Pihak Kepolisian Polsek Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan peristiwa tersebut, segera bertindak cepat, dan berhasil mengidentifikasi, sekaligus menangkap tersangka, pada selasa pukul 00.30 Wib di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, serta mengamankan barang bukti berupa Rekaman CCTV, Telepon Genggam, Pakaian Tersangka, dan Pakaian Korban.
“Korban Alhamdulillah juga sudah berhasil ditemukan dengan selamat, dan saat ini telah diserahkan kepada pihak keluarganya,” tambah Kapolres.
Kapolres Lampung Timur menghimbau kepada para orang tua dan guru untuk lebih waspada, lebih memperhatikan anak-anak dan memberikan edukasi kepada anak-anak agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Rilis :Andoni