Lampung Barat, MataVrino | Polres Lampung Barat menangkap 14 pelaku perjudian jenis kartu remi dan samhong, Jumat (9/9/2022). Ada pun ke 14 pelaku inisial KA (34), RY (32), AZ(29), R(27), SL (56), AS (53), AR (52), A (47), SD (52), AD (54), HY (49), SS (49), RH (49), dan SY (43).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, AKP M. Ari Satriawan mengatakan, mereka ditangkap di wilayah Pekon Kagungan, Lombok Seminung, Lampung Barat. Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
“Mereka menginformasikan, di Pekon Kagungan sering ramai orang-orang berjudi hingga tengah malam. Dari informasi itu, tim kami bergerak melakukan penyelidikan,” kata AKP M. Ari Setiawan dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).
Saat di lokasi, benar adanya didapati belasan orang sedang bermain judi remi dan samhong. Saat digerebek, mereka mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh tim.
“Dalam aksinya, mereka ini bertaruh menggunakan sejumlah uang tunai. Jadi mereka sudah mempersiapkan uang, sebelum melakukan aksi perjudian,” ujar M. Ali Setiawan.
Dari penggerebekan, diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1 jutaan, 11 kotak kartu remi, dan tiga dompet hitam. Kemudian delapan unit sepeda motor berbagai merek, 14 unit Ponsel berbagai merek, dua senjata tajam jenis pisau, dan dua kunci sepeda motor. (*)
Pewarta : Rehan