Way Kanan , MataVrino- Polres Way Kanan kembali berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor, kali ini RIS (28) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, diamankan karena diduga menggelapkan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam NO.POL : Z 2895 DAV milik Riki, di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, pada tanggal 29 Agustus yang lalu.
Menurut Riki bahwa penggelapan sepeda motornya itu berawal dari dirinya menanyakan kepada pelaku ( RIS red) apakah ia ( Ris ) akan menjual Hp Second, yang dijawab oleh pelaku kalau memang ia memiliki Hp second yang mau di jual, dan pelaku menyuruh Riki datang kerumahnya di Gunung Sangkaran.
Setelah korban berbincang dengan RIS diruang tamu datang istri pelaku dari arah luar rumah dan RIS berkata kepada korban untuk meminjamkan sebentar sepeda motor kepada istrinya guna pergi ke warung lalu korban keluar dan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut.
Dan tak berselang lama RIS berpura pura kebelakang rumah mencari korek api untuk menghidupkan rokok setelah ditunggu beberapa saat pelaku tak kunjung kembali lalu korban mengecek kebelakang rumah ternyata pelaku sudah pergi.
Korban sempat berusaha mencari di sekitar rumah dan bertanya dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dan laki- laki tersebut berkata bahwa RIS baru saja pergi menggunakan sepeda motor berboncengan dengan seorang wanita
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor honda beat warna hitam NO.POL : Z 2895 DAV dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
“Berdasaarkan laporan Riki itu, kami melakukan penyelidikan dan ahirnya melakukan penangkapan pada tersangka pada hari sabtu malam minggu ( pukul 22:00 WIB semalam red ), di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan, dan sekarang sudah kami amankan di Mapolres Way Kanan,” ujar AKP Andre Try Putra Kasatreskrim Polres Way kanan mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna.
Masih menurut AKP Andre ,berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya juga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada hari Sabtu, 20-08-2022 pukul 19:00 WIB di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan
Saat itu korban yang bernama Pauji datang kerumah orang tuanya di Kampung Gunung Sangkaran dan bertemu pelaku, kemudian pelaku meminjam 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna merah dengan NO.POL BE 4065 WU dengan alasan untuk mengambil peci dikediamannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”tegas Kasatreskrim.
Pewarta : Paisal Fahmi