Korban, Asep Kurniawan (29 tahun) yang beralamat di Ds.Bina Karya Jaya, Kec.Putra Rumbia, Kab.Lamteng, pada hari Jum’at 20 Mei 2022, pukul 16.00 WIB, mengalami kehilangan kendaraan roda dua (motor) merk Honda Beat warna magenta hitam No. Pol : BE 4266 IV , No.Rangka : MH1JM1113JK733701, No.Mesin : JM11E1715274. An.Deviana di Dsn. Mawar, Desa Banjarrejo, Kec. Batanghari, Kab. Lampung Timur
Hampir 3 (tiga) bulan pelaku yang terekam CCTV berjumlah 2 (dua) orang yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor honda beat warna biru putih No. Pol tidak jelas, telah mencuri 1(satu) unit sepeda motor milik korban yang diparkirkan korban di depan rumah dalam keadaan terkunci setang, selama ini dikejar oleh Pihak Kepolisian.
Deviana (25 thn), Perempuan, bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), Islam, beralamat di Desa Bina Karya Jaya, Kec. Putra Rumbia, Kab.Lamteng, menjadi saksi atas kejadian pencurian tersebut.
Akibat kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor dengan taksiran harga Rp 12.000.000,-; (Dua Belas Juta Rupiah).
Pelaku, Wahyu Andika Widianto Bin Subandi warga RT 008 RW 002 Desa Sambirejo, Kec. Jabung, Kab. Lampung Timur kini mendekam di Polsek Batanghari dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan (pasal 363 KUHP). Sementara, temannya, A.N als M.N masih DPO.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan, salinan rekaman CCTV saat kejadian, 1 (satu) Jaket warna hijau (yang dipakai TSK saat melakukan pencurian yang terekam CCTV), 1 (satu) celana pendek warna cokelat (yang dipakai TSK saat melakukan pencurian yang terekam CCTV),
“Menurut keterangan pelaku bahwa, dirinya telah melakukan Pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Batanghari sebanyak 4 kali,” tutup Kapolsek Batanghari, IPTU Erson, S.Pd. Senin (08/08/2022) melalui siaran pers yang diterima media ini. (Wesly).