Lampung Timur | Matavrino — Aparat Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur, menangkap seorang warga, karena diduga melakukan aksi pornografi. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Sabtu (9/3/24), menyampaikan inisial tersangka adalah SM (62) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, tersangka pada pertengahan Januari 2024 lalu, diduga nekat memamerkan kemaluan dari dekat pintu dapur rumahnnya, ke putri tetangganya. Sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.
Peristiwa dugaan aksi pornografi itu, sempat direkam melalui telepon genggam. Selanjutnya juga diserahkan kepada pihak kepolisian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Petugas Polsek Batanghari Nuban, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera menindaklanjutinya, dengan mengamankan tersangka, untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 36 KUHPidana junto Pasal 10 UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Tem)