Satreskrim Tuba Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar

Tulang Bawang , MataVrino |  Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subdisi jenis solar. Sebanyak 7.766 liter (7,7 Ton) BBM subsidi jenis solar disita petugas dari dua pelaku.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, didampingi Kanit Tipidter, Iptu Andy Ruswandy, dan Kanit Tipidkor, Ipda Sobrun, mengatakan dua pelaku tersebut semua laki-laki yakni DI (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawapitu dan WI (50), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang.

Dari tangan DI disita barang bukti solar sebanyak 7.356 liter, dengan rincian berupa tiga buah kempu segi empat masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh. Kemudian, kempu segi empat kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar berisi setengahnya.

Lainnya, kempu segi empat kapasitas 1.000 liter (kosong), dua kempu lonjong masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh) 58 buah jeriken masing-masing kapasitas 32 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh, dan lima jeriken kapasitas 32 liter (kosong).

Sedangkan dari tangan WI disita BB berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 410 liter. Perinciannya, 13 jeriken masing-masing kapasitas 30 liter (dalam keadaan penuh), jeriken kapasitas 20 liter (dalam keadaan penuh), 20 jerigen kapasitas 30 liter (dalam keadaan kosong), mobil truck Colt Diesel B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.

“Pelaku DI ditangkap hari Rabu (7/9/2022), pukul 01.00 WIB, di gudang pabrik miliknya  di Kampung Andalas Cermin. Sementara pelaku WI ditangkap hari Jumat (9/9/2022), pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah,” jelas AKP Wido saat menggelar konferensi pers, Jumat (16/9/2022) pukul 17.15 WIB, di halaman gedung Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Pelaku DI dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Sedangkan pelaku WI dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

PEWARTA : CAN WAIKA

  • Related Posts

    Nekat Kirim Video Asusila Ke Suami Korban, Pria Ini Di Amankan Ke Polres Metro

    Kota Metro, Lampung | Matavrino —  Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud…

    Dihajar Timah Panas Usai Beraksi di Cafe Beranda Ternyata Alumni Lapas Nusakambangan

    Kota Metro,Lampung | Matavrino – Menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan rupanya tidak membuat Muhammad Nasir (41) kapok. Warga Gunung Pelindung, Lampung Timur (Lamtim) ini malah kembali beraksi melakukan pencurian kendaraan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    DPD Petir Metro Adakan Diskusi dan Silaturahmi

    DPD Petir Metro Adakan Diskusi dan Silaturahmi

    Warga Sumbersari Gelar Syukuran Kemenangan Bambang-Rafieq di Pilkada Kota Metro

    Warga Sumbersari Gelar Syukuran Kemenangan Bambang-Rafieq di Pilkada Kota Metro

    Pjs. Walikota Metro Hadiri Acara Pengukuhan Komunitas Persaudaraan Selamanya

    Pjs. Walikota Metro Hadiri Acara Pengukuhan Komunitas Persaudaraan Selamanya

    DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Bahas Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Walikota

    Ria Hartini Resmi Pimpin DPRD Kota Metro

    Ria Hartini Resmi Pimpin DPRD Kota Metro

    Mirza -Jihan Tegaskan Komitmen Menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas di Pilgub 2024

    Mirza -Jihan Tegaskan Komitmen Menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas di Pilgub 2024