Tekab 308 Pesawaran Tangkap Empat Orang Yang Asik Main Judi Koprok

Pesawaran, Lampung, Matavrino – Team Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus Empat (4) Orang pelaku perjudian jenis dadu (Koprok) di Dusun Induk, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Jum’at (19/08/22) Pukul 22.00 Wib.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 215 / VIII / 2022 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Tanggal 19 Agustus 2022 Tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Perjudian jenis dadu (Koprok).

Empat (4) pelaku tersebut yakni masing-masing berinisial SD (49) dan HD (54) Warga Dusun Hayam, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai kemudian MD (55) Warga Dusun Unduk, Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin dan yang terakhir AR (19) Warga Dusun Sinar Jaya, Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin.

Dari Ke-4 pelaku ini, ada satu (1) orang diantaranya adalah bandar judi koprok berinisial SD (49) dan satunya (1) nya lagi HD (54) sebagai pengguncang dadu Judi Koprok.

Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si, (Han), Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju, S.H didampingi Kanit Reskrim Aipda Slamet Puroyo, S.H mengungkapkan, Para pejudi Koprok digerebek Polisi saat sedang bermain di Dusun Induk, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai sekitar Pukul 22.00 Wib.

“Perjudian tersebut dilakukan dengan cara sang bandar menyiapkan alat untuk bermain judi jenis koprok berupa lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ikan, dan 4 buah mata dadu serta satu set tempurung koprok,” ungkapnya, Sabtu (20/08/22)

Iptu Apri Sampanuju juga mengungkapkan, bersamaan dengan penggrebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah uang tunai pecahan Rp 1.000.- (seribu rupiah), Rp 2.000 (dua ribu rupiah), Rp 5.000.- (lima ribu rupiah), Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp 479.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

“Selain itu, Polisi juga mengamankan satu (1) set alat judi jenis dadu koprok, satu (1) buah terpal biru dan satu (1) set lampu penerang,” Imbuhnya.

Saat ini, barang bukti dan para pelaku yang terlibat perjudian tersebut diamankan di Mapolsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

  • Related Posts

    Nekat Kirim Video Asusila Ke Suami Korban, Pria Ini Di Amankan Ke Polres Metro

    Kota Metro, Lampung | Matavrino —  Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud…

    Sat Narkoba Polres Metro Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

    Kota Metro, Lampung | Matavrino-  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 9 September 2024, sekira pukul 21.00…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pastikan pelayanan pemerintahan lancar, Walikota cek kelengkapan dan kelayakan randis

    Pastikan pelayanan pemerintahan lancar, Walikota cek kelengkapan dan kelayakan randis

    Rakor Bulanan, Bambang-Rafieq sampaikan hal ini…

    Rakor Bulanan, Bambang-Rafieq sampaikan hal ini…

    Walikota dan Wakil Walikota Metro Kunjungi Kodim 0411 untuk Perkuat Sinergi Keamanan

    Walikota dan Wakil Walikota Metro Kunjungi Kodim 0411 untuk Perkuat Sinergi Keamanan

    Dukung UMKM, Wakil Walikota Metro Resmikan Wisata Kuliner Senja Ramadhan 1446 H

    Dukung UMKM, Wakil Walikota Metro Resmikan Wisata Kuliner Senja Ramadhan 1446 H

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Pembahasan Raperda 2025 dan RPJMD

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Pembahasan Raperda 2025 dan RPJMD