Lampung Tumur , MataVrino | Polres Lampung Timur Polda Lampung menetapkan satu tersangka, pada peristiwa penembakan di Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (26/8/2022).
Kapolres Lampung Timur, melalui Wakapolres Kompol Sugandhi SN, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Marga Tiga Iptu Suryono, saat menggelar konferensi pers, pada Sabtu (27/8/2022), menyampaikan satu tersangka yakni SH (62) warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga.
“Peristiwa tersebut, diduga diawali percekcokan antara warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, yang masing-masing berinisial WK dan SH, dengan AD dan RD, perihal kehilangan kendaraan bermotor,” kata Kompol Sugandhi.
SH diduga tersulut emosi, mendatangi kemudian menembak AD (36) dan RD (32) warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, sehingga keduanya mengalami luka tembak dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. “Hingga saat ini kedua korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Bandar Lampung,” kata Sugandhi.
Beberapa saat setelah kejadian kepolisian bertindak cepat dengan menangkap tersangka SH, berikut mengamankan barang bukti senjata api rakitan dengan dua butir amunisi, satu unit sepeda motor, dan pakaian korban. Wakapolres Lampung Timur menghimbau kepada warga masyarakat yang menyimpan atau mengetahui adanya senjata api rakitan, agar segera menyerahkan atau menginformasikan ke pihak kepolisian terdekat. (***)
Pewarta : Riyan Andoni