Tulang Bawang, MataVrino • Dua pria berusia setengah abad Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dibekuk polisi atas persangkaan bandar narkotika jenis sabu.
Keduanya berinisial EI (50), dan MY (53), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta ditangkap pada Kamis (03/11/2022), pukul 14.30 WIB, di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan dan mengamankan puluhan paket sabu.
“Dari tangan kedua bandar narkotika ini, berhasil disita barang bukti berupa 46 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,77 gram siap edar,” kata Aris dalam keterangan tertulis yang diterima PrioritasLampung.Id, Jumat, 4 Oktober 2022.
Sambungnya, selain Narkotika itu juga turut diamankan 6 bungkus plastik klip kosong, kotak kecil warna silver untuk menyimpan narkotika jenis sabu, dompet warna hitam, dan handphone (HP) merek samsung warna hitam.
Aris menjelaskan, keberhasilan menangkap dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Menggala sedang ada transaksi narkotika di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung.
Kemudian, setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan, kedua tersangka tengah asyik bertransaksi narkotika.
Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara paling lama 20 tahun,“ tandasnya.
Pewarta : Rizky