MataVrino | Gaji PNS dikabarkan akan naik di awal tahun 2023. Adanya kabar kenaikan gaji tersebut menjadi kabar gembira bagi seluruh PNS di Indonesia. Kabar ini banyak dibicarakan di akhir 2022.
Jika kenaikan gaji PNS benar-benar terealisasi,
tentu ini sangat dinantikan oleh para PNS di bumi pertiwi. Terlebih gaji PNS terbilang sudah lama tidak dinaikkan. Tercatat terakhir kali kenaikan gaji PNS terjadi tahun 2019 lalu.
Dalam aturan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo itu, gaji PNS naik sebesar 5 persen. Rencana kenaikan Gaji PNS 2023 sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 dengan Perubahan Kedelapan Belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dilansir klikpendidikan, dalam lampiran Peraturan Pemerintah disebutkan, gaji terendah PNS 2023 (golongan I/a masa kerja 0 tahun) Rp1.560.800 yang sebelumnya Rp1.486.500.
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 sebelumnya Rp5.620.300.
Selanjutnya, untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 yang sebelumnya Rp3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Informasi yang diterima, bahwa Presiden Joko Widodo pada tahun 2022 ini telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PNS. Namun, sampai dengan saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah. (Red)