Kota Metro, Lampung | Matavrino — Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu sorotan di tengah masifnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pasalnya, mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan memberi dukungan secara terbuka kepada publik, terhadap salah satu calon, meskipun memiliki hak suara tapi tetap harus netral.
Demikian dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro Maria Kristina, Senin (2/8/2024).
Kristina mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 di Pasal 9 ayat 2, bahwa pegawai ASN harus terbebas dari pengaruh intervensi dari partai politik.
Kemudian, pada Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang tersebut juga, disebutkan bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitasnya.
“Itu sesuai ketentuannya dengan Pasal 11 Huruf C PP Nomor 42 tentang pembinaan jiwa kops dan kode etik PNS itu sendiri,” kata Kristina.
Menurut Maria, pada aturan tersebut berbunyi, etika terhadap diri sendiri meliputi menghadiri konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Ia juga memaparkan, ASN tidak diperbolehkan untuk menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada).
“Hal itu bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan,” tegasnya.
Jika ada yang melanggar, Bawaslu akan merekomendasikan hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberi tindakan dan sanksinya.
Maria Kristina mengaku, Bawaslu Metro sudah memberi dan menyurati seluruh OPD di Kota Metro untuk tetap menjaga netralitasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak takut jika menemukan sejumlah pelanggaran terkait hal di atas.
“Jangan takut, kami terbuka untuk menerima laporan. Asal memenuhi unsur seperti bukti, saksi, dan identitas pelapor harus jelas,” ucapnya.
Terakhir, dia kembali mengimbau agar para ASN di Metro tetap menjaga integritasnya dalam memelihara kenetralan.
“Untuk masyarakat, terutama ASN, baik yang atas maupun yang bawah, untuk menjaga netralitas, agar tidak terpengaruh apapun kepentingannya itu, terutama politik praktis,” pungkas Maria Kristina
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Metro Bangkit Haryo Utomo, enggan berkomentar saat ditanya soal netralitas ASN.
“Nanti dulu, kalau sekarang belum bisa,” ujarnya singkat. (*)