Matavrino – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. Kejagung pun memutuskan menahan Surya Darmadi.
“Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022).
Menurut Burhanuddin, pihaknya telah menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta. Seusai itu, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Surya Darmadi tiba di gedung Jampidsus sekira pukul 13.55 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja putih panjang serta bermasker.
Surya Darmadi langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan apa pun. Ia juga terlihat didampingi pengacaranya.
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, menjelaskan kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan ataupun penegak hukum lain.
“Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya,” ujar Juniver.
Surya Darmadi sendiri memiliki jejak ‘hitam’ lantaran beperkara di KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Anak buah Surya Darmadi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Sampai persidangan Annas Maamun berakhir, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Dan akhirnya ia ditetapkan sebagai buronan, karena namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rilis :Okta Hadi Saputra