Lampung Timur , MataVrino – Anggota DPRD Lampung Timur, Wiwik Yuliana ditetapkan tersangka korupsi pada (12/08/2022).
Penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan pemotongan dana Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022.
Wiwik Yuliana berstatus tersangka berikut dengan Tohirin dan Sucipto berdasarkan keputusan penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur.
”Sejak bulan Mei 2022, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan penahanan terhadap para tersangka,” beber Kepala Polres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangan tertulisnya.
Ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan uang dengan paksaan dari Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022.
”Para tersangka melakukan pungutan uang bantuan program P3-TGAI diduga secara paksa kepada para penerima program, masing-masing sebesar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per desa,” ungkap Zaky Alkazar soal modus operandi para tersangka.
Para tersangka diduga telah melakukan hal di sejumlah desa yang ada di Kecamatan Sekampung dan Kecamatan Batang Hari.
”Sebanyak 18 desa di Kecamatan Batang Hari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung. Dari hasil pungutan uang secara paksa tersebut para tersangka berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp 169 juta,” paparnya lagi.
Adapun barang bukti yang turut dimasukkan dalam berkas perkara hasil penyidikan kasus ini, di antaranya 12 unit alat komunikasi, 1 unit komputer jinjing, dokumen-dokumen surat, hingga uang tunai senilai Rp 157.050.000.
Wiwik Yuliana diketahui merupakan legislator dari Partai Nasdem. Sementara Tohirin dan Sucipto disebut-sebut sebagai team dari Wiwik Yuliana.
Anggota DPRD Lampung Timur, Wiwik Yuliana yang ditetapkan tersangka korupsi bersama 2 orang lainnya ini dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau 12 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 15 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menjerat Wiwik Yuliana ini menambah daftar tersangka korupsi terhadap anggota DPRD Lampung Timur. Sebelum Wiwik Yuliana, Akmal Fatoni yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Timur.
Akmal Fatoni ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur berikut dengan pelaksanaan penahanan terhadapnya pada 23 September 2021 lalu.
Penulis :Riyan Andoni